Sempat Dikembalikan, KPU Labura Terima Berkas Bacalon Rizal-Darno

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Labura 2024

Sempat Dikembalikan, KPU Labura Terima Berkas Bacalon Rizal-Darno

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 18 Sep 2024 13:14 WIB
KPU Labura menerima berkas pendaftaran Rizal-Darno (Dok. Instagram @bawaslu_labura)
Foto: KPU Labura menerima berkas pendaftaran Rizal-Darno. (Dok. Instagram @bawaslu_labura)
Labuhanbatu Utara -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menerima berkas pencalonan bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP. KPU Labura sendiri sebelumnya mengembalikan berkas pencalonan saat masa perpanjangan pendaftaran.

Koordinasi Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Labura James Ambarita mengatakan jika hal itu sesuai dengan putusan Bawaslu Labura. Rizal-Darno sendiri sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu Labura usai berkas dikembalikan KPU.

"Bukan mendaftar, tapi menyampaikan dokumen pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Labuhanbatu Utara," kata James Ambarita saat dihubungi, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan Bawaslu itu, KPU membuka kembali pendaftaran selama 2 hari dan Rizal-Darno mendaftar tadi malam. Berkas pencalonan Rizal-Darno diterima KPU dan kemudian dilakukan penelitian administrasi.

"Diterima (berkas pendaftaran) karena lengkap, kemudian dilakukan penelitian administrasi," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, PDIP batal mengusung pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung di Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2024. PDIP akan mengusung pasangan Ahmad Rizal dan Darno.

KPU Labuhanbatu Utara (Labura) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP. Berkas pendaftaran dikembalikan karena tidak dapat menujukkan surat persetujuan tertulis dari partai pengusung.
Hal itu diketahui dari unggahan KPU Labura di Instagram resminya.

Rizal-Darno disebut tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh partai pengusung.

"Pada tanggal 4 September 2024, Pukul 23.04 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima pendaftaran bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pasangan calon Ahmad Rizal-Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik Pemilu dan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain," demikian tertulis di unggahan KPU Labura yang dilihat, Kamis (5/9).

KPU Labura menunggu sampai pukul 02.45 WIB, namun pasangan calon disebut tidak mengunggah surat yang dimaksud di Silon pasangan calon.

"Hingga pukul 02.45 WIB tanggal 5 September 2024, LO bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon," ucapnya.

Atas hal itu, KPU Labura kemudian mengembalikan berkas pendaftaran Rizal-Darno. Pengembalian berkas pendaftaran itu ditandai dengan penyerahan model tanda pengembalian KWK.

"Setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 atas nama Ahmad Rizal-Darno, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara mengembalikan pendaftaran melalui MODEL TANDA PENGEMBALIAN KWK," tutupnya.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads