Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menerima berkas pencalonan bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP. KPU Labura sendiri sebelumnya mengembalikan berkas pencalonan saat masa perpanjangan pendaftaran.
Koordinasi Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Labura James Ambarita mengatakan jika hal itu sesuai dengan putusan Bawaslu Labura. Rizal-Darno sendiri sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu Labura usai berkas dikembalikan KPU.
"Bukan mendaftar, tapi menyampaikan dokumen pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Labuhanbatu Utara," kata James Ambarita saat dihubungi, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan Bawaslu itu, KPU membuka kembali pendaftaran selama 2 hari dan Rizal-Darno mendaftar tadi malam. Berkas pencalonan Rizal-Darno diterima KPU dan kemudian dilakukan penelitian administrasi.
"Diterima (berkas pendaftaran) karena lengkap, kemudian dilakukan penelitian administrasi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP batal mengusung pasangan Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung di Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) 2024. PDIP akan mengusung pasangan Ahmad Rizal dan Darno.
KPU Labuhanbatu Utara (Labura) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP. Berkas pendaftaran dikembalikan karena tidak dapat menujukkan surat persetujuan tertulis dari partai pengusung.
Hal itu diketahui dari unggahan KPU Labura di Instagram resminya.
Rizal-Darno disebut tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh partai pengusung.
"Pada tanggal 4 September 2024, Pukul 23.04 WIB, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima pendaftaran bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pasangan calon Ahmad Rizal-Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik Pemilu dan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain," demikian tertulis di unggahan KPU Labura yang dilihat, Kamis (5/9).
KPU Labura menunggu sampai pukul 02.45 WIB, namun pasangan calon disebut tidak mengunggah surat yang dimaksud di Silon pasangan calon.
"Hingga pukul 02.45 WIB tanggal 5 September 2024, LO bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon," ucapnya.
Atas hal itu, KPU Labura kemudian mengembalikan berkas pendaftaran Rizal-Darno. Pengembalian berkas pendaftaran itu ditandai dengan penyerahan model tanda pengembalian KWK.
"Setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024 atas nama Ahmad Rizal-Darno, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara mengembalikan pendaftaran melalui MODEL TANDA PENGEMBALIAN KWK," tutupnya.
(mjy/mjy)