Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 2024. Pasangan tersebut adalah Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan kedua pasangan yang telah ditetapkan tersebut diusung berbagai partai politik. Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy yang didukung oleh lima partai politik, yaitu PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo.
"Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy didukung suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara. Suara itu dari Partai PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo," katanya melalui keterangan tertulis Minggu (22/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pasangan Epyardi Asda- Ekos Albar menurutnya diusung enam partai politik, mulai dari PAN, Golkar, Nasdem, PDIP, Gelora, dan Partai Buruh.
"Pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar didukung akumulasi suara sah sebanyak 1.241.170 suara. Itu dari enam partai pendukungnya," ungkapnya.
Setelah penetapan pasangan tersebut, KPU esok hari akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
"Pasangan calon yang telah ditetapkan diwajibkan hadir dalam pengundian nomor urut secara langsung esok hari," tegasnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Dalam pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur esok hari. KPU Sumbar juga akan mengundang 60 orang pendukung dari masing-masing pasangan calon dan membatasi kehadiran pendukung di luar arena untuk menjaga ketertiban.
"Dalam pengundian itu, KPU sumbar hanya mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon. Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi paslon di luar arena hotel," tegasnya.
Ory menambahkan, bahwa pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Polda setempat sebelum kampanye dimulai.
Di sisi lain, pengusul pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024 mendatang.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU kabupaten dan kota," tutup Ory.
(astj/astj)