DPRA Panggil KIP Terkait Uji Mampu Baca Al-Qur'an Paslon Gubernur Aceh

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Aceh

DPRA Panggil KIP Terkait Uji Mampu Baca Al-Qur'an Paslon Gubernur Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 04 Sep 2024 22:50 WIB
Pasangan calon gubernur Aceh mengikuti uji mampu membaca Al-Quran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Pasangan calon gubernur Aceh mengikuti uji mampu membaca Al-Qur'an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. ( Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh -

DPR Aceh akan memanggil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait uji mampu baca Al-Qur'an yang diikuti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pemanggilan itu dilakukan setelah media sosial ramai membahas bacaan salah satu calon.

Usulan pemanggilan KIP Aceh disampaikan Ketua Komisi VI Tgk M Yunus Yusuf dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Rabu (4/9/2024) sore. Yunus mengaku membidangi bagian kekhususan Aceh sehingga mengintruksikan Ketua DPR Aceh Zulfadli untuk memanggil penyelenggara pemilu.

"Saya instruksikan kepada ketua berhubung tadi ada paslon gubernur yang baca, itu ketua catat, karena masalah baca Al-Qur'an di Aceh untuk calon pimpinan bukan sekadar formalitas tapi itu indikator," kata Yunus dalam instruksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di antara paslon tadi menurut kita lihat dan ini sudah sibuk di media sudah timbul fitnah baru, ini mohon ditindaklanjuti dengan memanggil KIP bagaimana mencari solusi tentang itu," lanjut Ketua Fraksi Partai Aceh itu.

Menurutnya, berkaca pada pemilihan legislatif (Pileg) pada Februari lalu, KIP Aceh menggugurkan 19 caleg DPRA karena tidak mampu membaca Al-Qur'an. Dia berharap aturan itu berlaku sama.

ADVERTISEMENT

"Semoga aturan ini berlaku untuk semua orang bukan untuk satu orang," jelasnya.

Usai mendengar instruksi Yunus, Zulfadli memerintahkan Sekwan DPR Aceh Qudri untuk membuat surat pemanggilan. Legislatif segera memanggil KIP Aceh.

"Buat surat segera saya teken," jelas Zulfadli.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur Aceh mengikuti uji mampu membaca Al-Qur'an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diikuti semua calon kepala daerah.

Pantauan detikSumut, uji mampu membaca Al-Quran berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Tes tersebut diikuti pasangan Bustami Hamzah-Muhammad Yusuf A Wahab Tu Sop, dan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fad.

"Uji mampu baca Alquran ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dan ini merupakan kekhususan Aceh dibandingkan dengan Provinsi," kata Ketua KIP Aceh Saiful dalam sambutannya.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads