Pilkada Tapteng 2024

KPU Pastikan Bacalon dari PDIP di Tapteng Ditolak Sesuai dengan Aturan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 06 Sep 2024 13:45 WIB
Foto: Kantor KPU Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pendaftaran bakal pasangan calon PDIP ditolak KPU saat mendaftar di masa perpanjangan di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Tapanuli Tengah (Tapteng). KPU Sumut menegaskan jika penolakan pendaftaran itu sudah sesuai dengan aturan.

"PDIP itu kan sebelumnya sudah menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang sudah mendaftar, kemudian di waktu perpanjangan dia menyatakan menarik diri dari dukungan terhadap paslon yang sudah mendaftar kemarin," kata Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Jumat (6/9/2024).

Raja menjelaskan jika partai politik atau gabungan partai politik memang diperbolehkan untuk menarik dukungan dari yang lama dan mencalonkan kandidat baru. Namun harus ada surat dari gabungan partai koalisi yang lama yang subtansinya mengizinkan suatu partai politik untuk mengusung calon yang baru sehingga bisa mendaftar.

"Boleh saja dia mencalonkan paslon baru, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia mendapatkan kesepakatan dari partai koalisi yang pertama gabungan pendukung dari paslon yang sudah mendaftar, nah kalau dia mendapatkan surat kesepakatan itu yang substansinya mengizinkan untuk keluar dari koalisi itu, baru dia boleh mendaftar paslon baru, ini dia nggak terpenuhi sehingga KPU tidak bisa menerima," jelasnya.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan KPU itu tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Aturan itu jelas tertuang di putusan 1229 itu, dia juknis bukan PKPU. Di juknis itu sudah diatur mekanisme bagi partai politik yang menarik dukungan terhadap paslon yang sudah melakukan pendaftaran," ucapnya.

Meskipun demikian, Raja mempersilahkan jika PDIP mengajukan sengketa terhadap proses pendaftaran itu. Sebab mekanisme memang sudah diatur.

"Sebagai negara hukum kan tentu ada ruang yang disiapkan untuk partai politik atau paslon yang merasa tidak puas terhadap proses yang dilakukan oleh KPU tentu mereka kan punya kesempatan mau sengketa kan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.

Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.

Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Panglima Kerahkan 169.369 Prajurit Amankan Pilkada 2024"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork