Paslon Gubenur Aceh Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur'an

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Aceh

Paslon Gubenur Aceh Ikut Uji Mampu Baca Al-Qur'an

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 04 Sep 2024 12:21 WIB
Pasangan calon gubernur Aceh mengikuti uji mampu membaca Al-Quran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Pasangan calon gubernur Aceh mengikuti uji mampu membaca Al-Qur'an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh -

Pasangan calon gubernur Aceh mengikuti uji mampu membaca Al-Qur'an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Tes tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus diikuti semua calon kepala daerah.

Pantauan detikSumut, uji mampu membaca Al-Quran berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Tes tersebut diikuti pasangan Bustami Hamzah-Muhammad Yusuf A Wahab Tu Sop, dan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fad.

Pasangan Mualem-Dek Fad tampak mengenakan kemeja biru, serta Bustami mengenalkan koko putih dan Tu Sop memakai koko putih yang dipadukan dengan jas hitam dan kain sarung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan yang dihadiri komisioner KIP Aceh itu juga disiarkan secara langsung sehingga masyarakat dapat melihat langsung saat kedua calon mengikuti tes.

Dek Fad menjadi calon pertama yang membaca Al-Qur'an diikuti Bustami, Mualem dan terakhir Tu Sop. Mereka diminta membacakan beberapa ayat yang telah ditentukan tim penguji.

ADVERTISEMENT

Sejumlah pendukung dan timses datang langsung ke masjid raya untuk menyaksikan calon mereka mengaji. Kegiatan tersebut berlangsung selama satu jam. Usai mengaji, keempat orang calon tersebut saling bersalaman sebelum meninggalkan masjid.

"Uji mampu baca Al-Qur'an ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Dan ini merupakan kekhususan Aceh dibandingkan dengan provinsi lain," kata Ketua KIP Aceh Saiful dalam sambutannya.

Menurutnya, tim penguji uji mampu baca Al-Qur'an terdiri dari LPTQ, Kemenag Aceh serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Tim disebut akan menilai apakah pasangan calon mampu atau tidak mampu membaca Al-Qur'an.

"Yang mampu nanti akan berlanjut ke tahap selanjutnya, dan calon yang tidak mampu bisa dilakukan pergantian pada tahap perbaikan," jelas Saiful.




(agse/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads