Hasan Basri Maju Pilgub Sumut Tanpa Izin Menag, Langsung Diberhentikan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Hasan Basri Maju Pilgub Sumut Tanpa Izin Menag, Langsung Diberhentikan

Zunita Putri - detikSumut
Selasa, 27 Agu 2024 20:30 WIB
Hanura menyerahkan surat dukungan ke Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024
Foto: Hanura menyerahkan surat dukungan ke Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Pilgub Sumut 2024 (Dok. Instagram Edy Rahmayadi)
Medan -

Bakal calon Wakil Gubernur Sumut Hasan Basri Sagala maju Pilgub Sumut berpasangan dengan Edy Rahmayadi tanpa izin dari atasannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Karena itu, Hasan Basri pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.

"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung," ujarnya dilansir detikNews, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," lanjut dia.

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

ADVERTISEMENT

"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," sebut Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," jelasnya.

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala maju Pilgub Sumut 2024 berkat dukungan dari PDIP, Hanura, Partai Buruh dan Partai Umat.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads