KPU Sumut: Bobby-Surya Daftar ke KPU Besok, Edy-Hasan Lusa

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

KPU Sumut: Bobby-Surya Daftar ke KPU Besok, Edy-Hasan Lusa

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 27 Agu 2024 17:01 WIB
Kantor KPU Sumut
Foto: Kantor KPU Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Bupati Asahan Surya bakal mendaftar ke KPU Sumut besok. Sedangkan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala bakal mendaftar lusa ke KPU untuk maju di Pilgub Sumut 2024.

Anggota KPU Sumut Robby Effendi mengatakan jika tidak ada calon yang mendaftar di hari pertama pendaftaran. Hingga sore hari, belum ada calon yang mendaftar.

"Belum ada yang mendaftar hingga sore ini," kata Robby Effendi, Selasa (27/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robby menyebutkan jika tim Bobby sudah menyampaikan jika akan mendaftar pada Rabu (28/8). Hal itu disampaikan secara lisan oleh tim Bobby.

"Untuk sementara yang bisa disampaikan, tim Bobby disampaikan secara lisan akan mendaftar tanggal 28 (Agustus 2024)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Edy-Hasan bakal mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8). Namun belum ada informasi jam berapa Bobby-Surya maupun Edy-Hasan bakal mendaftar.

"Sedangkan lusa 29 Agustus, tim paslon Edy mendaftar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sumut mengaku belum dihubungi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendaftar di Pilgub Sumut. Pasangan calon disebut harus mengkonfirmasi kehadiran mereka 1 hari sebelum pendaftaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan jika pendaftaran akan berlangsung selama 3 hari. Hari pertama pendaftaran dimulai hari ini.

"Hari ini KPU Sumatera Utara membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, pendaftaran itu akan berlangsung selama 3 hari," kata Raja Ahab Damanik di Kantor KPU Sumut, Selasa (27/8).

Raja menyebutkan jika hingga saat ini pihaknya belum ada dihubungi bakal pasangan calon terkait pendaftaran. Termasuk dari tim penghubung bakal pasangan calon.

"Sampai saat ini belum ada bakal pasangan calon atau tim penghubung dari bakal pasangan calon mengkonfirmasi terkait kehadiran mereka melakukan pendaftaran," sebutnya.

Bakal pasangan calon disebut harus memberitahukan kehadiran satu hari sebelum mendaftar ke KPU. Hal itu sesuai dengan mekanisme di KPU.

"Karena harus ada mekanisme atau aturan yang harus dijalankan, bagi setiap bakal pasangan calon yang akan mendaftar dia harus memberitahukan paling lambat satu hari sebelum kehadiran," ucapnya.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads