Ikut Putusan MK, KPU Sumut Tetapkan Syarat Minimal Pencalonan 7,5% Suara Sah

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Ikut Putusan MK, KPU Sumut Tetapkan Syarat Minimal Pencalonan 7,5% Suara Sah

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 24 Agu 2024 17:30 WIB
Kantor KPU Sumut
Foto: Kantor KPU Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

KPU Sumut menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilgub Sumut 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah milik partai politik maupun gabungan partai politik. Syarat tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diketahui dari pengumuman KPU Sumut yang diunggah di website resminya. Surat pengumuman KPU Sumut itu bernomor: 926 /PL.02.2-PU/12/2024.

"Tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024," demikian isi surat pengumuman yang dilihat, Sabtu (24/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Sumut Agus Arifin hari ini. KPU menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan calon adalah 551.355 suara.

"Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

KPU Sumut juga menetapkan usia minimal calon Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) maupun Wagubsu adalah 30 tahun. Usia minimal itu terhitung saat penetapan pasangan calon nantinya.

Bagi calon yang berstatus gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati juga harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain saat ditetapkan sebagai pasangan calon. ASN yang ingin maju juga harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Anggota DPRD hingga DPR terpilih juga harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilgub Sumut 2024. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di Kantor KPU Sumut sejak 27-29 Agustus 2024.




(dhm/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads