Regional

Anak Difabel Dirundung hingga Tewas, Pelaku Dibina 6 Bulan

Tim detikJatim - detikSumut
Selasa, 20 Okt 2026 10:41 WIB
Konferensi pers penanganan kasus kematian anak disabilitas di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Salah satu anak yang menjadi pelaku dalam kasus perundungan terhadap bocah penyandang disabilitas, Zulkarnain Abdil Aziz (10), hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan yang berada di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembinaan tersebut berlangsung selama enam bulan dan akan disertai evaluasi secara berkala.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil sidang pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Proses tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain, di antaranya KPAI dan lembaga bantuan hukum (LBH).

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Senin (19/10/2026).

Menurut Luthfie, keputusan pembinaan tersebut diambil setelah pihak kepolisian menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial yang dilakukan pekerja sosial. Penelitian itu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Laporan hasil penelitian sosial tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap anak, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan aturan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali. Selain itu, anak juga dapat mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama perkara ditangani, anak tersebut masih tinggal bersama orang tuanya sambil menunggu keputusan dari pihak-pihak terkait. Luthfie mengatakan hal tersebut sesuai dengan mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Nantinya, selama mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan, hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap dijamin. Pendidikan yang diberikan mencakup aspek akademik dan rohani. Selain itu, anak juga akan memperoleh konseling serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.

Sementara itu, proses penanganan terhadap seorang anak lainnya yang berstatus sebagai saksi masih berlangsung. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap mendapatkan pendidikan.

Keputusan menempatkan anak tersebut di pesantren juga mempertimbangkan kondisi psikologisnya serta hubungan bertetangga dengan keluarga korban.

Luthfie menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, perhatian tersebut membutuhkan keterlibatan orang tua, pemerintah, aparatur, serta masyarakat.

"Ke depan kita harus meningkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparatur dan seluruh pihak agar lebih konsen terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang bocah penyandang disabilitas di Surabaya, ditemukan dalam kondisi membiru dengan tali sepatu terlilit di lehernya di depan rumah pada 12 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB.

Ayah korban, Selaras Abdul, menduga Zulkarnain menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh dua anak tetangganya, masing-masing berusia 10 dan 8 tahun.

Zulkarnain ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah terjatuh dari kursi roda. Saat itu, ibunya, Nurul Fadilah, baru saja pulang berjualan dari pasar dan mendapati anak keduanya berada di depan rumah mereka di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya.

"Saya di dalam, langsung kaget. Saya buka pintu, langsung saya ke depan sana," kata Laras, sapaan Selaras Abdul kepada detikJatim, Sabtu (17/10/2026).

Ketika mendekati korban, Laras melihat tali sepatu masih menjerat leher Zulkarnain. Ia kemudian segera melepaskan jeratan tersebut dan memeriksa kondisi anaknya yang masih bernapas, meski wajahnya sudah membiru.

Laras lalu meminta bantuan warga untuk membawa Zulkarnain ke RSUD Eka Candrarini. Namun, nyawa bocah tersebut tidak berhasil diselamatkan dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Laras kemudian berusaha mencari tahu penyebab kematian anaknya dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar jalan. Dari rekaman tersebut, ia melihat dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) masuk ke gang yang mengarah ke rumahnya pada pagi hari sebelum Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis.

Menurut Laras, kedua anak tersebut memang tinggal di sekitar rumahnya. Salah satunya tinggal di gang yang sama, sedangkan anak lainnya berada di gang sebelah. Kondisi tersebut membuat Laras menduga keduanya mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap Zulkarnain.



Simak Video "Video: Kepsek SD di Pemalang Dicopot Buntut Siswa Tewas Dibully Kakak Kelas"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork