Regional

Sodomi Remaja 15 Tahun, Pria di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 19 Sep 2026 21:01 WIB
Ilustrasi. 9Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky).
Tulang Bawang -

Pria inisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diamankan polisi usai diduga menyodomi remaja berusia 15 tahun inisial AJ. Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan pekerjaan.

Melansir detikSumbagsel, aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui terjadi di sebuah kamar kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Selasa (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari informasi yang diterima, kasus ini bermula ketika korban yang telah mengenal pelaku, meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan. DS kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama.

Korban berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang. Setibanya di kawasan Unit II, korban dijemput oleh pelaku.

Alih-alih langsung menuju tempat kerja, DS membawa korban ke sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Sebelum kejadian, pelaku disebut menawarkan minuman keras jenis vigur kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan seksual itu diduga dilakukan secara paksa.

Korban lalu berhasil meninggalkan kontrakan dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan dugaan persetubuhan tersebut diterima polisi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 11.45 WIB.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS di Kecamatan Penawartama untuk dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang melibatkan anak.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum," ujarnya.

Dia menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Simak Video "Video: Momen Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri 2026"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork