Eks Kadis Ketapang Binjai Didakwa Korupsi Proyek Fiktif Rp 2,8 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 17 Sep 2026 23:14 WIB
Foto: Sidang dakwaan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting didakwa melakukan tindakan korupsi proyek fiktif sebesar Rp 2,8 miliar. Selain Ralasen, ada terdakwa lainnya turut didakwa di kasus yang sama.

Para terdakwa tersebut yakni, Joko Waskitono selaku Asisten II di Pemerintah Kota Binjai, Ruman Dawaty selaku ASN di Pemkot Binjai dan Agung Ramadhan sebagai pihak swasta.

Sidang agenda membacakan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Nazir. Sidang tersebut digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).

Jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa, dalam perkara ini Ralasen Ginting membuat kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

"Modusnya, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra di persidangan.

Jaksa menyebut, Ralasen meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan itu tidak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.

Ralase juga membagi pekerjaan fiktif itu kepada 10 kontraktor dalam rentang waktu tahun 2024-2025. Para kontraktor memberikan uang tanda jadi itu kepada tersangka atau orang kepercayaannya yakni Suko Hartono (telah meninggal dunia), Agung Ramadhan (pihak swasta) dan Dody Alfayed daftar pencaharian orang (DPO).

Uang diterima Ralsen secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500. Setelah menerima uang tersebut, ia kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).



Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork