Sempat Dirawat gegara Sakit, Eks Kadis Tersangka Proyek Fiktif Binjai Ditahan

Sempat Dirawat gegara Sakit, Eks Kadis Tersangka Proyek Fiktif Binjai Ditahan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 05 Mar 2026 19:20 WIB
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Ralasen Ginting saat hendak ditahan. (dok. Kejari Binjai)
Foto: Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Ralasen Ginting saat hendak ditahan. (dok. Kejari Binjai)
Binjai -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif. Terbaru, Ralasen ditahan dalam kasus tersebut usai sempat menjalani perawatan karena sakit jantung.

"Pada kesempatan sebelumnya, tersangka diketahui menjalani perawatan intensif di RS Medan, di mana yang bersangkutan mengeluhkan adanya gangguan pada jantung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Ronald Siagian, Kamis (5/3/2026).

Ronald mengatakan Ralasen ditahan terhitung sejak 3 Maret-22 Maret 2026 di Lapas Kelas 2A Binjai. Sebelum ditahan, Ralasen lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Djoelham Binjai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kedepannya tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Binjai selama 20 hari," sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Binjai Iwan Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/2) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

ADVERTISEMENT

"Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025," kata Iwan, Rabu (18/2).

Iwan menjelaskan tersangka menjalankan modus dengan menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Uang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp 1.225.002.500. Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000.

Iwan menyebut, tersangka turut membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen itu tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).

"Padahal berdasarkan DPA maupun perubahannya tahun 2022-2025, tidak terdapat kegiatan tersebut," tegasnya.

Tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA menawarkan pekerjaan kepada 10 penyedia atau kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung.




(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads