Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) jaringan antarprovinsi. Sabu tersebut dibawa dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa untuk diedarkan di Kota Tangerang, Banten. Modusnya, sabu disembunyikan di dalam dinding mobil yang telah dimodifikasi.
"Ya, sebanyak 27 kg narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa untuk diedarkan di Kota Tangerang," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kombes Andy Arisandi kepada detikSumut, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan itu dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas di Sumatera Utara menggunakan mobil.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, Lhokseumawe akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya Kota Tangerang, Banten. Pengiriman itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Patur.
"Kedua pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Tangerang, atas suruhan seseorang yang bernama Patur," kata Andy.
Keduanya juga mengaku dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan.
"Apabila pekerjaan tersebut berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Patur disebut berada di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap orang yang diduga sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut.
"Petugas melakukan upaya pengejaran terhadap Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Andy menegaskan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sabu menggunakan alat tes narkotika dan hasilnya menunjukkan hasil positif.
"Barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Andy.
Kontributor detikSumut: Mhd Ilham Pradilla
Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan"
(nkm/nkm)