Direktorat Reskrimsus Polda Riau kembali mengungkap perdagangan kayu ilegal di Kampar. Dua pelaku diduga pemodal berhasil diamankan oleh Subdit Korps Bhayangkara setelah diburu sejak 2024 lalu.
Kedua buronan tersebut yakni DA selaku penanggungjawab sawmill dan seorang perempuan berinisial N diduga sebagai pemodal. N inilah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 tahun lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau. Khusus dalam memberantas praktik perdagangan hasil hutan ilegal hingga ke pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan.
"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," ujar Ade, Jumat (14/8/2026).
Ade menyebut, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada 10 Juli 2026 terkait adanya aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengawas sawmill berinisial DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah. DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Riau.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," kata sambungnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian lebih jauh menyampaikan, dari hasil pendalaman penyidik N diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut. Penyidik menemukan indikasi bahwa perempuan tersebut turut berperan jadi pemodal pengolahan dan pedagang kayu.
Indikasi itu antara lain terlihat dari adanya transaksi pembayaran biaya operasional serta gaji para pekerja sawmill kepada DA. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran N dalam membiayai, mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.
Simak Video "Kapolda Riau Lepas 8 Tim Ekspedisi ke 17 Wilayah Terluar"
(ras/mjy)