Riau

Aniaya 2 Ponakan Yatim, Pasutri di Siak Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 10 Agu 2026 13:18 WIB
Foto: Ilustrasi Penganiayaan. (dok. Istimewa)
Siak -

Pasangan suami istri di Siak, Riau berinisial URZ (30) dan SN (37), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasutri tersebut ditangkap karena menganiaya dua anak yatim yang merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos menyebut kasus itu awalnya terungkap setelah muka korban lebam-lebam saat berangkat sekolah. Pihak sekolah yang curiga menginterogasi anak tersebut.

"Ini terungkap saat salah satu anak ini berangkat sekolah dalam kondisi mata lebam. Lalu diintrogasi oleh gurunya di sekolah," kata Kosmos, Senin (10/8/2026).

Saat itulah korban berusia 6 tahun itu mulai bercerita. Bahkan ia memperagakan ketika dipukuli oleh paman dan tantenya.

Pihak sekolah langsung koordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pelalawan. Cerita korban itu rupanya sampai ke telinga kedua pelaku.

Mirisnya, korban justru dianiaya lagi di rumah hingga babak belur. Korban pun kembali tak masuk sekolah akibat sakit setelah dipukuli.

"Atas kondisi itu pihak sekolah bersama UPT PPA melapor ke kami. Barulah kami tindaklanjuti dengan melakukan visum," kata Kosmos.

Hasil pemeriksan lebih lanjut, terungkap korban bersama adiknya yang berusia 4 tahun telah dipukuli. Polisi memeriksa seluruh saksi dan kedua pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban ini kakak beradik, ayahnya tidak ada lagi karena sudah meninggal. Ibunya menikah lagi dan mereka dititipkan ke kedua pelaku," kata Kosmos.



Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"


(ras/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork