Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saipul Abdi, mengaku diancam mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy untuk memuluskan proyek pengadaan smartboard Langkat. Faisal Hasrimy membantah jika ia melakukan pengancaman.
"Bahwa tidak pernah ada ancaman dari saya terkait proses hukum kasus PPPK dengan syarat penandatanganan SPM. Jikapun ada arahan saya kepada semua OPD secara umum, agar setiap OPD segera mengajukan pembayaran dengan tetap memperhatikan syarat mutlak dan kelengkapan administrasinya, agar ekonomi masyarakat terbantu meningkat, disamping itu Pj setiap 3 bulan wajib melaporkan kinerja dimana substansinya termasuk penyerapan anggaran dan sinkronisasi dengan program prioritas pemerintah," kata Muhammad Faisal Hasrimy, Jumat (7/8/2026).
Saipul merupakan terdakwa kasus korupsi smartboard dan juga kasus korupsi pengangkatan PPPK Langkat tahun 2023. Dalam kasus korupsi PPPK, Saipul divonis 2,5 tahun dan saat ini masih proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Faisal menjelaskan jika penanganan korupsi PPPK dilakukan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Pj Bupati Langkat. Ia menilai jika proses hukum terkait masalah itu dilakukan secara aturan dan bukan atas tekanan dari dirinya.
"Sedangkan penanganan masalah PPPK yang terjadi sebelum saya bertugas, tetap dilakukan sesuai aturan dan kewenangan, bukan berdasarkan tekanan dari saya sebagai Pj Bupati maupun sebagai pribadi," ucapnya.
Terkait dengan pengakuan Saipul soal ada sanksi jika ia mundur atau tidak dibolehkan pindah juga dibantah oleh Faisal. Faisal menilai jika kinerja Saipul saat itu baik sehingga tetap dia pertahankan.
"Bahwa tidak benar adanya penolakan saya terhadap pengajuan mundur atau pindah dari terdakwa SA. Namun karena kinerjanya selama ini baik, saya masih mempercayainya, dan seorang Pj Bupati tidak punya kewenangan mutlak untuk memutasi, tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri," ujarnya.
Faisal menjelaskan jika pergeseran anggaran di APBD dilakukan sesuai mekanisme dan ditetapkan di P-APBD. Ia membantah jika ada instruksi khusus untuk mengalihkan anggaran secara sepihak.
"Saya tidak pernah menginstruksikan pengalihan sepihak secara khusus. Program Digitalisasi merupakan kebijakan yang telah melalui kajian kebutuhan dan mekanisme peraturan yang berlaku. Setahu saya program ini ditampung pada P-APBD dengan menggunakan dana SILPA atas audit BPK RI," jelasnya.
Selain itu, Faisal mengaku tidak pernah mendengar Saipul menolak digitalisasi seperti smartboard. Faisal saat itu juga menuturkan jika OPD harus mensinkronkan prioritas provinsi dan nasional.
"Bahwa saya tidak pernah menerima keberatan tertulis dari terdakwa SA yang menyatakan program yang dibutuhkan hanya rehab/pembangunan sekolah dan menolak digitalisasi, tetapi saya arahkan secara umum bahwa setiap usulan dari OPD harus memperhatikan dan sinkron dengan prioritas nasional juga provinsi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kadisdik Kabupaten Langkat, Saipul Abdi, mengaku diancam mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy. Ancaman itu agar memuluskan proyek pengadaan smartboard Langkat.
Hal tersebut terungkap di persidangan dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8).
"Saat itu, saya tidak berani menolak perintah Pj Bupati Langkat (Faisal Hasrimy) karena saya ada masalah hukum. Menurut saya, itu ancaman karena ada sanksi kalau tidak dilakukan," ucap Saipul.
Saipul juga mengakui, jika saat itu ia mengundurkan diri akan dikenakan sanksi. Ia juga sempat, minta agar dipindahkan tapi tidak diindahkan sehingga tidak pindah.
"Kalau ada pengunduran diri ada sanksi, saat itu saya minta tolong dipindahkan," tambah Saipul Abdi.
Selain itu, Saipul juga mengaku sebelum pengadaan smartboard Langkat, ia terlebih dahulu diperintahkan Faisal studi banding ke Serdang Bedagai (Sergai) untuk melihat pengadaan smartboard yang disana.
"Saya studi banding ke Sergai atas perintah Pj Bupati Langkat (Faisal). Terpaksa kesitu karena perintah Pj (padahal saat itu belum ada anggaran masuk ke Kadisdik Langkat)," tambah Saipul.
Tidak hanya itu, Saipul juga mengaku awalnya ia tidak menyetujui pengadaan smartboard Langkat tersebut. Namun, Saipul diperintahkan Pj Bupati Langkat Faisal untuk mengalihkan anggaran dari dinas pendidikan ke smartboard.
"Awalnya saya tidak setuju, lalu perintah beliau seluruh anggaran dialihkan ke smartboard. Saya dan kawan - kawan di dinas pendidikan atas perintah dari pimpinan Kabupaten Langkat (Pj Bupati Langkat Faisal) melaksanakannya," tegas Saipul.
Untuk diketahui pengadaan smartboard Kabupaten Langkat pada tahun 2024. Pada saat itu, Pejabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut.
Simak Video "Video: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard"
(niz/dhm)