Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kasus pelecehan seksual nonfisik yang sempat viral dan dialami mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara W mengatakan, kasus yang viral tersebut merupakan delik aduan sehingga korban harus membuat laporan secara langsung kepada penegak hukum baru bisa diproses.
"Kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan. Oleh karena itu, proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban," jelas Kristinatara, Jumat (17/7/2026).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban agar dapat membuat laporan polisi secara resmi. Selain itu, kepolisian juga akan mendukung penanganan kasus secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU serta instansi terkait.
"Kami memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan detikSumut, Viral satu unggahan yang menyebut telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) inisial CHS kepada mahasiswi yang juga adik kelasnya melalui Direct Massage (DM) Instagram. Pihak kampus meminta para korban membuat laporan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dilihat dari unggahan akun Instagram @chardtogi_ bahwa pelecehan seksual terjadi kepada mahasiswi melalui pesan singkat. R, pemilik akun @chardtogi_ menyebut pacarnya menjadi salah satu korban dari CHS.
"Awalnya info dari teman dekat wanita saya yang masuk ke USU terus dia ngadu ke saya kalau kakak kelasnya ganggu dia. Saya tanya gangguannya seperti apa dan dia langsung kirim saya screenshoot-annya antara pelaku sama teman saya ini," ungkap R kepada detikSumut, Sabtu (11/7/2026).
"Isi chat-nya itu seperti melecehkan teman saya seperti "ayo masuk ke mobil ku, kita ciuman dan pelukan, terus ngajak-ngajak VCS," lanjutnya.
Baca juga: Lebih dari 1 Pelaku Pelecehan Seksual di USU |
Usai aduan tersebut, R langsung menghubungi CHS untuk meminta penjelasan. Kepada R, CHS langsung meminta maaf.
"Dia (CHS) langsung minta maaf ke saya dan bilang kalau nggak tahu cewek saya yang mana. Berarti banyak korban dia kan saya logika kan," kata R.
Dari situ, R langsung mengumpulkan bukti-bukti dari para korban pelecehan yang diduga dilakukan CHS.
"Saya cari tahu ternyata ada 2-3 orang yang juga korban si pelaku. Setelah saya cari bukti dan langsung up ke media sosial, ternyata membludak banyak yang lapor dm ke saya," jelasnya.
"Sekarang bertambah ada 60 perempuan dan 3 laki-laki," ujarnya.
Berdasarkan keterangan R, modus CHS melancarkan aksi pelecehan seksualnya melalui media sosial. CHS diduga mengirim banyak pesan tidak senonoh ke banyak mahasiswa baik di Sumut maupun luar Sumut.
"Banyak korban-korbannya itu dari Instagram dan Tiktok gitu, dia dm-dm ke banyak orang. Bukan hanya mahasiswa di Sumut aja tapi ke Bali, Surabaya, Jakarta dan banyak kampus lain yang sudah kena jebakannya," tutur R.
Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
(afb/afb)