Nota perlawanan (eksepsi) mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo, terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 1,5 miliar ditolak. Hakim perintahkan perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga putusan.
Sidang agenda putusan sela dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hendra Hutabarat. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/7/2026).
"Mengadili, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa, memerintahkan pemeriksaan pekara terdakwa Fitri Agust Karo-karo dilanjutkan, demikian putusan hari ini," ucap Hakim Hendra di persidangan.
Usai mendengarkan putusan sela, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan tepatnya Kamis (23/7/2026) dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya diberitakan, Fitri Agust Karo-karo, didakwa melakukan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, Fitri pada saat itu menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Samosir. Fitri memiliki kewenangan melakukan koordinasi, pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pemberdayaan sosial termasuk bantuan sosial bersumber dari APBN.
"Kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Samosir, Herman Ronald M Panjaitan, Kamis (25/6).
Jaksa mengatakan, sebagai upaya pemulihan ekonomi korban bencana, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam.
"Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000," ujar JPU.
Dalam bantuan tersebut, Kementerian Sosial menetapkan 303 penerima bantuan dan menyalurkan dana bantuan secara langsung ke rekening Bank Mandiri. Dana masing-masing penerima pada tanggal 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024 dengan total dana sebesar Rp 1.515.000.000.
Lebih lanjut, jaksa ungkap mekanisme penyaluran tersebut berdasarkan ketentuan wajib dilakukan melalui sistem cash transfer ke rekening penerima bantuan, tetapi terdakwa mengubah skema pembayaran tersebut.
"Terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, dari bentuk uang tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu melakukan pemindah bukuan dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening," pungkas jaksa.
Simak Video "Video: Polri Kirim 22 Truk Bantuan untuk 40 Ribu Korban Bencana Sumatera"
(dhm/dhm)