Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Kusnadi divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi penebangan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo senilai Rp 4,19 miliar.
Sidang dengan agenda putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh As'ad Rahim Lubis. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (22/6/2026) malam.
"Menjatuhkan hukuman kepada Kusnadi selama 1 tahun penjara dan membayar denda 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap Hakim As'ad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal meringankan, yakni terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan negara, tidak berbelit-belit dalam persidangan, sopan, memiliki tanggungan keluarga dan sudah pensiun," ucap hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan, akibat penebangan dan pemanfaatan kayu yang dilakukan oleh PHAT Berland dan PHAT HAKMilala, melalui pemberian akses SIPUHH yang disetujui oleh terdakwa, membuat Pemkab Karo kehilangan aset berupa kayu yang seharusnya hasilnya masuk ke kas negara.
Berdasarkan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Berland Saragi dan Harris Aksara Milala, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.195.460.115
Untuk diketahui, pada tahun 2014 Terkelin Brahmana selaku Bupati Karo kala itu, menetapkan kawasan agropolitan milik Pemkab Karo tersebut menjadi tempat relokasi bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.
(mjy/mjy)
