Pria berinisial MY harus berurusan dengan hukum setelah mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi yang dilakukannya karena persoalan seragam sekolah itu berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh polisi.
Ancaman bom tersebut dikirim MY melalui pesan pribadi kepada salah seorang guru saat para siswa tengah mengikuti upacara bendera pada Senin (13/7) pagi. Pesan itu baru diketahui setelah upacara selesai.
MY yang diketahui merupakan orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut bahkan sempat menjemput anaknya usai mengirim ancaman. Aparat dari Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penyisiran di lokasi, namun tidak menemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, MY mengaku tidak menyangka perbuatannya akan menimbulkan kehebohan. Ia pun menyatakan penyesalan atas aksi yang telah dilakukannya.
"Dan pemeriksaan kembali, sebenarnya Tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, melansir detikNews, Kamis (17/7/2026).
Dipicu Persoalan Seragam Sekolah
Polisi mengungkap ancaman bom tersebut dipicu rasa tersinggung MY terhadap respons pihak sekolah terkait pembahasan seragam.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik," jelasnya.
Rasa kesal itu muncul ketika MY menanyakan mengenai seragam sekolah. Menurut polisi, jawaban dari pihak sekolah membuat MY merasa direndahkan hingga tersinggung dan akhirnya nekat mengirim ancaman bom.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu' kan begitu lho. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu lho," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom tersebut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian setelah 1x24 jam tentunya penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Sebelum 24 jam dilakukan gelar perkara terhadap perkara yang diduga dilakukan Saudara MY tersebut, dan kemarin sore peserta gelar sepakat terhadap pelaku maksud saya, ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Penahanan terhadap MY mulai diberlakukan sejak Selasa, 14 Juli 2026.
"Kemudian karena statusnya sebagai tersangka tersebut, mulai terhitung mulai kemarin tanggal 14 Juli, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan," pungkasnya.
