Polisi membekuk tiga pelaku penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Batam. Ketiga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Ketiga pelaku diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian.
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, kehilangan satu unit iPhone 14 Pro senilai sekitar Rp 9 juta," kata Benny, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Saat melintas di lokasi, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan mengambil handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang terbuka.
"Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki," ujarnya.
Usai menerima laporan melalui layanan Polisi 110, Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
"Pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut," ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor atau joki, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban," ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(mjy/mjy)
