Seorang pria berinisial AS (37), warga Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pria berinisial M (28), warga Grobogan, hingga mengalami kebutaan permanen. Aksi tersebut dipicu karena korban diketahui sedang berjalan bersama istri pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 8 Maret 2026. Sementara itu, AS ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/7).
"Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu. Menyebabkan matanya menjadi buta permanen," sebut Riki dilansir detikJateng, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riki menjelaskan, awal mula kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan perempuan berinisial A (33), yang belakangan diketahui merupakan istri tersangka. Perkenalan keduanya terjadi melalui media sosial TikTok.
"Jadi awal mulanya itu korban itu kan berkenalan dengan perempuan A. Ternyata A ini adalah istri daripada tersangka. Kenalnya lewat TikTok," ungkap Riki.
Pada Kamis (8/6), korban diketahui bertemu dan berjalan bersama A di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Namun, aktivitas tersebut diketahui oleh AS yang sebelumnya telah mengkloning akun media sosial istrinya dan mengikuti pergerakan mereka.
"Sempat berjalan A ini dengan korban. Karena suaminya ini atau tersangka ini mengkloning (media sosial) istrinya. Waktu itu saudari A ini ketemu dengan korban itu dibuntuti oleh tersangkanya," terang Riki.
Setelah menemukan keduanya, AS menghentikan mereka di kawasan Mranggen sebelum membawa korban dan istrinya ke rumahnya di Tampirejo.
"Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo," sebutnya.
Di rumah tersebut, keluarga menggelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut. Dalam situasi itu, AS yang mengaku terbawa emosi kemudian memukul mata korban menggunakan sapu hingga mengakibatkan kebutaan permanen. Aksi itu terjadi di hadapan anggota keluarga.
"Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya," bebernya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Lukanya juga butanya menjadi buta permanen sehingga penyidik menetapkan di Pasal 466 ayat (2) (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun kurungan," pungkas Riki
