Seorang pria berinisial AS (37) asal Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap usai memukul pria asal Grobogan berinisial M (28) hingga buta permanen. Pemicunya karena korban tepergok jalan bersama istri pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menerangkan peristiwa itu terjadi pada 8 Maret 2026. Adapun AS ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (9/7).
"Jadi yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memukul korban menggunakan sapu. Menyebabkan matanya menjadi buta permanen," sebut Riki saat dihubungi detikJateng, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, kata Riki, korban berkenalan dengan Istri tersangka berinisial A (33). Keduanya mengenal lewat media sosial TikTok.
"Jadi awal mulanya itu korban itu kan berkenalan dengan perempuan A. Ternyata A ini adalah istri daripada tersangka. Kenalnya lewat TikTok," ungkap Riki.
Pada Kamis (8/6), M pun berjalan dengan istri tersangka di Kecamatan Mranggen, Demak. Kelakuan itu terendus AS yang telah mengkloning media sosial istrinya dan membuntuti keduanya.
"Sempat berjalan A ini dengan korban. Karena suaminya ini atau tersangka ini mengkloning (media sosial) istrinya. Waktu itu saudari A ini ketemu dengan korban itu dibuntuti oleh tersangkanya," terang Riki.
Keduanya lantas diberhentikan oleh AS. Mereka kemudian dibawa ke rumah tersangka di Tampirejo.
"Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo," sebutnya.
A dan M disidang oleh keluarga di rumah tersangka. Tersangka yang emosi lantas memukul mata korban menggunakan sapu hingga buta permanen dengan disaksikan keluarganya.
"Waktu itu sempat ada sidang keluarga. Kemudian statement dari tersangkanya memang khilaf dan terbawa emosi. Kemudian menyabetkan sapu itu ke arah korban, kenalah ke matanya," bebernya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang luka berat. Tersangka terancam dipenjara selama lima tahun.
"Lukanya juga butanya menjadi buta permanen sehingga penyidik menetapkan di Pasal 466 ayat (2) (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun kurungan," pungkas Riki.
