Seorang pria asal Aceh Selatan, EY (32) ditangkap polisi karena diduga mencuri enam ponsel di rumah dua warga. Mantan napi itu mencuri di sejumlah lokasi usai bebas dari penjara.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah menerima dua laporan warga yang mengaku kehilangan ponsel, uang hingga BPKB motor. EY diciduk
Tim Rimueng Koetaradja di kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Selasa (7/7) dinihari.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum 1,5 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Kasus itu disidangkan di PN Jantho tahun 2023," kata Dizha kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dizha mengatakan, korban Liyuzayani (28) asal Pidie mengetahui barang dan uang miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh akhir Juni lalu. Dia melihat tas yang digantung samping jendela kamar raih beserta ponsel.
Sementara korban Suhatman Rizal (45) asal Aceh Besar mengetahui barang miliknya hilang setelah melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka. Di pintu terdapat bekas congkelan dan menemukan tas istrinya tercecer di lantai dapur dalam keadaan kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EY diketahui pernah mencuri di sejumlah tempat lain di Kecamatan Syiah Kuala di antaranya di Desa Jeulingke, Rukoh, Lamgugob dan Tibang. Polisi masih mendalami kasus itu.
Dizha mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan serta selalu menjaga barang-barang berharga seperti telepon genggam, dompet, kendaraan bermotor, dan dokumen penting.
"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami adanya tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau hubungi layanan kepolisian," ujarnya.
