Dua tersangka kasus Operasi Tertangkap Tangan (OTT) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut mulai diadili. Kedua terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini.
Kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital.
Adapun terdakwa Nur Erdian merupakan keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nur Erdian selaku penerima suap yang menjabat sebagai kepala sub bagian di Dinas Kominfo dan selaku pemberi suap bernama Heny Afrianti dari pihak swasta, dari PT Whiz Digital," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L Tobing di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (8/7/2026).
Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.
Tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang (Kabid).
Sementara satu orang dari pihak swasta yang turut diamankan, yakni Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya. Keempatnya terjaring OTT Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026) lalu.
OTT tersebut terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.
PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang berbeda. Terdakwa Nur Erdian didakwa Pasal 12 sedangkan terdakwa Heny Afrianti didakwa Pasal 605.
"Nur Erdian disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ucap jaksa.
Sementara, Heny Afrianti disangkakan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Ketua M Nazir menutup sidang dan dilanjutkan dua minggu kedepan pada tanggal 22 Juli 2026 mendatang.
Simak Video "Video: Hunian Murah di Tebing Tinggi, Rusunawa Ini Disewa Rp 2.000 per Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
