Polisi Tetapkan 2 Tersangka Usai OTT di Tebing Tinggi, Ini Peranannya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Usai OTT di Tebing Tinggi, Ini Peranannya

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Senin, 20 Apr 2026 15:19 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan
Foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan (dok. Mhd Ilham Pradilla/detikSumut)
Tebing Tinggi -

Polisi mengungkap peran kedua tersangka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Kasus tersebut berkaitan dengan suap berupa success fee proyek jaringan internet senilai Rp 175 juta.

"Kedua tersangka adalah NE selaku penerima suap yang (kasubag di Dinas Kominfo) dan HA selaku pemberi suap dari pihak swasta, yakni PT Whiz Digital," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan kepada detikSumut, Senin (20/4/2026).

Ia mengatakan, kasus tersebut bermula dari proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet senilai Rp840 juta. Fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175 juta," ungkapnya.

Kemudian, PT Whiz Digital diduga telah memberikan uang success fee kepada tersangka NE sebesar Rp150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional serta kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan, total maintenance cost yang disepakati mencapai Rp 175 juta. Sebagian telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung," ujarnya.

Namun, saat HA memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada tersangka NE, yang menjabat sebagai Kasubag di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, keduanya justru ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.

"Uang sebesar Rp 25 juta yang ditemukan saat OTT merupakan bagian dari total kesepakatan success fee sebesar Rp175 juta. Penyelidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, telepon genggam, serta barang elektronik lainnya," jelasnya.

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan kedua pihak sebagai tersangka. Sementara itu, keterlibatan pihak lain masih didalami lebih lanjut.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads