Kepulauan Riau

Modus Latihan Nyanyi, Guru di Anambas Cabuli Murid dalam Bekas Ruang UKS

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 18 Jun 2026 14:59 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Anambas -

Polisi menangkap guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial FD (28). Guru tersebut diringkus lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmuko, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dijemput paksa penyidik di kediamannya pada Rabu (17/6) sore

"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/6), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal kepolisian, tindakan asusila ini terjadi sebanyak dua kali. Pelaku memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif untuk melancarkan aksinya.

"Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama pelaku. Namun setibanya di lokasi, FD justru menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS," ujarnya.

Di dalam ruangan tersebut, korban diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum akhirnya dicabuli. Usai melancarkan aksi bejatnya, FD mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya," ujarnya.

Aksi kedua kembali berulang pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban awalnya datang ke sekolah untuk latihan menari sebagai persiapan acara perpisahan.

"Namun latihan tersebut batal. Saat korban hendak pulang, FD kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS dan mengulangi perbuatan serupa," jelas Bambang.



Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork