Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti sepakat berdamai dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra dalam kasus pencemaran nama baik. Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka.
"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," kata Hamdani Syahputra dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, menjelaskan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Sehingga tuntutan hukum terhadap Hamdani tersebut telah berakhir.
Sementara kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R Damanik juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Ariyanti melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
"Permintaan maaf yang disampaikan Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama," sebut Agusyah R Damanik.
Pihaknya juga bakal mencabut pengaduan mereka di Polda Sumut. Kesepakatan damai ini disebut dituangkan dalam dokumen resmi.
"Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan kepada detikSumut, Senin (4/5).
Polda Sumut menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.
"Diperiksa delapan orang," ucapnya.
Meski sudah berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan. Kombes Ferry menyebut tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
"Tidak ditahan. Karena pertimbangan penyidik," tutur dia.
Polda Sumut menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses naik sidik," kata Siti Rohani, Senin (22/12/2025).
Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.
"Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut," ujarnya.
Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Simak Video "Video: Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok"
(afb/afb)