Polres Bogor menaikkan status penanganan kasus tewasnya bocah berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, pemilik anjing berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026) melansir detikNews.
Menurut Silfi, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa barang bukti. Polisi juga menemukan bercak darah korban di bagian mulut anjing milik Y.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V, serta pidana penjara paling lama lima bulan dan/atau denda paling banyak kategori II.
"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.
Silfi menjelaskan, unsur kelalaian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap pemilik anjing tersebut. Menurutnya, Y melepas anjing dari jarak jauh tanpa melakukan pengawasan langsung terhadap pergerakan hewan itu.
"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait kematian bocah laki-laki berusia 9 tahun yang diduga menjadi korban serangan anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penyelidikan tersebut, pemilik anjing turut dimintai keterangan oleh kepolisian.
"(Pemilik anjing) sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang. Yang jelas sedang dalam penyelidikan nanti kita sampaikan setelah ada keterangan keterangan," kata Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat ditemui di Polres Bogor, Senin (8/6/2026).
Simak Video "Berendam dan Bersantai di Pemandian Air Panas Taman Wisata Tirta Sanita, Bogor"
(afb/afb)