Seorang ASN Pemprov Sumut yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) inisial FIS (25) ditangkap karena mengonsumsi vape berisi kandungan narkoba. Berdasarkan hasil asesmen, FIS diputuskan untuk menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.
"Statusnya dia sebagai pengguna aktif," kata KBO Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Darman Lumban Raja saat diwawancarai detikSumut, Jumat (29/5/2026).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu mengatakan rehabilitasi itu merupakan hasil dari asesmen terpadu yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pertimbangannya karena FIS hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil asesmennya, dia (FIS) tidak terbukti sebagai jaringan dan hanya sebagai pengguna serta juga bukan residivis. Jadi, setelah dilakukan asesmen di BNNP oleh tim asesmen terpadu disimpulkan agar direhabilitasi rawat inap. Jadi, wajib tinggal di lembaga rehabilitasi sampai waktu yang ditentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap FIS di salah satu rumah kos tempatnya tinggal di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5) sore. FIS merupakan lulusan IPDN.
"Kami mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Sumut terkait dengan peredaran vape dengan kandungan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (21/5).
Rafli mengatakan saat penangkapan itu, pihaknya turut menyita menyita satu bungkus vape yang mengandung etomidate. Vape itu disembunyikan pelaku di dalam roti tawar.
(fnr/afb)











































