Eks Kadisdik Langkat Didakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M

Juita - detikSumut
Selasa, 19 Mei 2026 01:01 WIB
Foto: Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi menjalani sidang perdana di PN Medan Senin 18 Mei 2026. (Juita/detikcom)
Medan -

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) sebesar Rp 29,5 miliar. Selain Saiful, dua terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindakan korupsi.

Selain Saiful ada dua terdakwa lain yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi dan kemudian dari pihak swasta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Perbuatan para terdakwa, yakni Budi bersama-sama dengan Saiful dan Sufriadi telah melanggar ketentuan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, David Ricardo Simamora di PN Medan, Senin (18/5/2026).

Jaksa mengatakan, Budi sejak awal atau sebelum pengadaan telah berperan aktif dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengadaan smartboard pada bidang pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

"Terdakwa Budi melakukan aksinya, dengan cara menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk View Sonic. Pengadaan smartboard tersebut tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif," ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa katakan Budi menginisiasi dan menetapkan perusahaan penyedia, yaitu PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra, sebagai pihak yang akan memenangkan pengadaan. Kedua perusahaan tersebut, memiliki keterkaitan dan afiliasi dengan terdakwa Budi.

"Budi bahkan memberikan arahan kepada Bahrun untuk melakukan presentasi, mempresentasikan produk serta menyampaikan spesifikasi teknis dan katalog kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses pengadaan," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, Budi mengendalikan mekanisme pemesanan melalui e-katalog dengan cara memerintahkan Bahrun untuk mengarahkan Safiul Abdi dan Supriyadi untuk melakukan penginputan spesifikasi.

"Serta pelaksanaan transaksi pengadaan sesuai dengan skenario yang telah ditentukan oleh Budi. Kemudian, Supriyadi bersama dengan Saifull melaksanakan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan," jelas jaksa.



Simak Video "Video: Nadiem Minta Penangguhan Penahanan, Sebut Harus Segera Operasi"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork