Aceh

Jadi Tersangka, Pria yang Tuduh Sekda Aceh Tilap Uang Bencana Tak Ditahan

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 12 Mei 2026 15:01 WIB
Foto: Ari Saputra
Banda Aceh -

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Sekda Aceh M Nasir Syamaun. Polisi tidak menahan J.

"Berkas BAP tersangka inisial J sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Joko menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026. Laporan bermula dari adanya postingan pada akun media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap Nasir terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar.

Konten itu dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga Nasir. Menurutnya, J ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidik dan J disebut mengakui perbuatannya.

"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti," ujar Joko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

"Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joko.



Simak Video "Video: Alasan Lisa Mariana Minta Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka "

(agse/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork