Seorang kakek yang kerap mengedarkan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) inisial ARN (55) terpaksa ditembak karena menyerang petugas kepolisian. Pelaku ini merupakan residivis yang sudah 8 kali masuk penjara.
"Pelaku ini berstatus residivis. Bahkan, sudah pernah 8 kali dipenjara," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (6/5/2026).
Rafli mengatakan pelaku merupakan pengedar narkoba yang kerap beraksi di bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pihak kepolisian yang menerima informasi soal aksi pelaku ini, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Senin (4/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kata Rafli, pelaku hendak menjual narkoba. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sekitar 100 gram sabu-sabu dan uang Rp 1.040.000 yang diduga uang hasil penjualan barang haram itu.
Namun, saat proses penangkapan itu, pelaku menyerang petugas kepolisian, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya.
"Pelaku merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat penangkapan, kita terpaksa melumpuhkan pelaku, karena yang bersangkutan melawan," jelasnya.
Setelah diselidiki, pelaku ini ternyata sudah berulang kali masuk penjara karena berbagai kasus, di antaranya pencurian besi dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini, kata Rafli, pihaknya tengah mendalami jaringan narkoba itu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami pastikan tindakan tegas akan kami berikan bagi siapapun yang mencoba melawan," pungkasnya.
(astj/astj)











































