Seorang janda yang berprofesi sebagai pedagang baju di Pajak Buah Berastagi, Kabupaten Karo, Lina Simanjuntak (46) tewas di tangan perampok bernama Wirosableng Siboro (27). Dalam kasus ini, Wirosableng divonis penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Wirosableng Siboro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (13/4/2026).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa kejadian berawal pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, terdakwa berniat untuk membongkar kios yang berada di Pajak Buah Berastagi itu dan telah mempersiapkan satu pisau dapur sebagai alat.
Terdakwa pun pergi menuju Pajak Buah Berastagi dengan berjalan kaki dan tiba sekira pukul 22.18 WIB. Terdakwa lalu melihat hanya ada satu kios lagi yang masih buka, yakni milik korban.
Sementara satu kios lagi sedang proses untuk ditutup. Pelaku pun berjalan kaki melintasi kios korban dan melihat korban tengah duduk sambil bermain handphone.
"Sebelum terdakwa melintas dari kios tersebut, ada salah satu Kios berjarak 3 kios yang sedang beres-beres menutup kiosnya. Kemudian terdakwa duduk dan menunggu sambil arah penglihatan terdakwa ke arah kios Lina Simanjuntak," isi dakwaan tersebut.
Setelah kios yang di dekat kios korban tutup, pelaku pun melancarkan aksinya dengan berpura-pura membeli barang dagangan korban. Saat pelaku tengah memilih-milih, korban melihat pisau yang berada di kantong celana pelaku.
Sontak korban berteriak dan berlari ke depan kiosnya. Namun, pelaku dengan cepat menarik baju korban sambil mengeluarkan pisau yang dibawanya.
Simak Video "Video: Momen Penangkapan 2 Perampok Spesialis Rumah Kosong di Makassar"
(fnr/mjy)