Selain Amsal Sitepu, Ada 3 Terdakwa yang Ditahan Kasus Video Profil di Karo

Juita - detikSumut
Sabtu, 04 Apr 2026 14:31 WIB
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Di kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tidak hanya Amsal Sitepu yang diproses hukum. Ada tiga orang yang dijadikan terdakwa dan ditahan, bahkan ada satu lainnya menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya yakni Jesaya Perangin-angin (diputus dan banding) selaku Direktur CV. Arih Ersada Perdana (AEP), lalu rekannya Toni Aji Anggoro (diputus). Kemudian Amry KS Pelawi (diputus inkcracht) selaku Pemilik CV. Gundaling Production. Jesaya Ginting (DPO) selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT). Terakhir, Amsal Christy Sitepu Pemilik CV Promiseland diputus bebas.

Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Putusan Jesaya Perangin-angin, pada Rabu 28 Januari 2026. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pidana denda Rp.50.000.000,00 apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap hakim dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, Jesaya juga dihukum untuk membayar uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp 228 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," lanjut hakim.

Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan.



Simak Video "Video Amsal Sitepu Terisak di DPR: Saya Hanya Bertahan Hidup, Kenapa Dipenjara?"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork