Pertimbangan KPK Kabulkan Permohonan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Pertimbangan KPK Kabulkan Permohonan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mulia Budi - detikSumut
Selasa, 24 Mar 2026 17:39 WIB
Yaqut Cholil Qoumas. (Kurniawan/detikcom)
Foto: Yaqut Cholil Qoumas. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Hari Raya Idul Fitri. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan mengabulkan permintaan menjadikan Yaqut tahanan rumah.

Awalnya Asep mengungkap hasil asesmen kesehatan Yaqut yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil tes tersebut mengungkap Yaqut menderita Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma.

"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap Gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujarnya dikutip detikNews, Selasa (24/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, pertimbangan lain yakni strategi penanganan perkara. "Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok. Dia akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut besok.

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," ujarnya.

Sebagai informasi, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 10.32 WIB untuk kembali ditahan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di Gedung KPK.

Yaqut tak banyak memberikan komentar. Dia mengakui permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarganya.

"Permintaan kami," ujarnya.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads