Reaksi Eks Penyidik KPK Soal Yaqut Kini Berstatus Tahanan Rumah

Reaksi Eks Penyidik KPK Soal Yaqut Kini Berstatus Tahanan Rumah

Yogi Ernes - detikSumut
Minggu, 22 Mar 2026 18:27 WIB
Reaksi Eks Penyidik KPK Soal Yaqut Kini Berstatus Tahanan Rumah
Foto: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan keputusan tersebut.

Yudi menilai keputusan KPK mengalihkan status tahanan Yaqut dinilai sangat janggal.

"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi mengatakan dengan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah, maka KPK harus terbuka menjelaskan alasannya kepada publik. Dia mengingatkan jika tidak ditahan di Rutan KPK, maka tersangka berpotensi bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi.

"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yudi, status tahanan rumah kepada Yaqut yang diberikan KPK dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang sedang berjalan di KPK. Bisa saja tahanan lain akan menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.

"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tutur Yudi.

Seperti diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya ditahan KPK dialihkan menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Perubahan status penahanan tersebut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Hal itu awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).

Istri Noel mengungkap soal keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK.

Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK pun kemudian buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).

Namun, KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.

Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads