Seorang terpidana kasus pencabulan di Banda Aceh, AM alias Pak Haji (68) ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh setelah empat tahun buron. Mahkamah Agung memvonis Pak Haji 22 bulan penjara.
Pak Haji ditangkap di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat penangkapan berlangsung, Pak Haji disebut sempat melawan dan beradu argumen dengan petugas.
"Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas tim Tabur, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil dibawa tanpa kendala berarti," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Rabu (11/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Pak Haji terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap SPNS pada 19 Agustus 2021. Pencabulan bermula saat terpidana mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban.
Terpidana saat itu disebut beralasan hendak menjalani pengobatan. Setelah mengetahui tidak ada suami korban, Pak Haji melecehkan korban secara paksa.
Kasus itu kemudian bergulir di meja hijau. Mahkamah Agung RI menyatakan Pak Haji melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara. Vonis itu diketuk pada 30 Maret 2022.
Usai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Pak Haji tidak memenuhi panggilan eksekusi dan menghilang. Kejati Aceh akhirnya memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 25 Agustus 2025.
Ali menyebutkan, Pak Haji saat ini berada di Kejati Aceh dan akan diserahkan ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
"Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan," jelas Ali.
(agse/nkm)











































