Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang menjadi terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam meminta kepada hakim untuk dibebaskan. Kedua terdakwa mengaku tak terlibat dan tidak tahu ada sabu di kapal tersebut.
Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui isi kardus yang dimuat di atas kapal tanker Sea Dragon.
"Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya," kata Jefri saat membacakan pledoi di PN Batam, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefri menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai ABK bagian mesin di kapal Sea Dragon, dengan tanggung jawab menjaga mesin agar kapal tetap berfungsi selama pelayaran. Ia menyatakan, sepengetahuan kliennya, kardus tersebut awalnya diketahui berisi emas dan uang.
"Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika," katanya.
Jefri juga menyinggung imbalan yang dijanjikan kepada Weerapat sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin. Menurutnya, jumlah tersebut wajar dan bahkan belum diterima kliennya.
Atas dasar itu, penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.
"Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim meringankan hukuman dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, menyampaikan argumen serupa. Ia menyebut kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.
"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika," kata Romualdes.
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan,
"Kami meminta Majelis hakim agar memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi," ujarnya.
Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan replik atas pledoi tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan. Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu (25/2).











































