Berulang Kali Cabuli dan Aniaya Pacarnya, Pria di Karo Ditangkap Polisi

Berulang Kali Cabuli dan Aniaya Pacarnya, Pria di Karo Ditangkap Polisi

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 22:39 WIB
Tersangka saat ditangkap oleh Polres Tanah Karo
Foto: Tersangka saat ditangkap oleh Polres Tanah Karo (dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial RMS (20) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sekaligus penganiayaan. Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya.

"Iya, sudah kami amankan pelakunya, berinisial RMS (20)," kata Kasat Res PPA Polres Tanah Karo, Iptu Tina N, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2). Pelaku merupakan warga Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang masih berusia 16 tahun diduga dianiaya oleh tersangka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut Tina, kekerasan diduga terjadi berulang kali. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

ADVERTISEMENT

"Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran. Polisi menyebut tersangka telah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

"Terungkap pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Polisi juga meminta visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu pasang pakaian berwarna merah.

Selain proses hukum, Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui jejaring pekerja sosial. Pemeriksaan psikologis dilakukan bekerja sama dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads