Sidang korupsi jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa Heliyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK juga menghadirkan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu berlangsung pada Kamis (29/1/2026). Ada empat saksi yang dihadirkan di sidang tersebut. Para saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Rona Namora Renhard Dulasmi Pilang anak dari Kirun, bendahara DNG Mariam dan Tauffik.
Dalam persidangan itu, saksi Akhirun membeberkan soal dirinya kerap melakukan pemberian agar mendapatkan proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebiasaan yang kita lakukan memberi sesuai aturan agar mendapatkan proyek," kata saksi Akhirun.
Akhirun mengatakan pemberian fee merupakan hal yang sudah menjadi kebiasaan setiap ada proyek. Ia juga mengatakan dirinya yang menyampaikan tujuan dan maksud tersebut langsung ke Topan.
"Fee berubah-ubah tergantung dinasnya, kebiasaan tersebut dilakukan oleh saya, saya yang menyampaikan niat tersebut ke Topan," ucap Akhirun.
Akhirun juga mengatakan cara yang dia lakukan agar mendapatkan proyek dengan mengamankan orang yang terlibat.
"Saya berusaha mencari, bagaimana supaya saya bisa ikut, ketepatan saya jumpa pak Yasir. Lalu saya main dari bawah, di bawah saya seting dulu," tambah Akhirun.
Selain itu, Akhirun juga mengaku sebelum bertemu di Toms Caffe, ia belum mengenal Topan Ginting. Ia juga belum mengetahui saat itu kalau ada proyek.
"Sebelum bertemu di Toms Caffe, aku belum kenal Topan, waktu itu kita belum tau kalau ada proyek. Sebetulnya tujuan utama saya yakni untuk galian C, kalau tidak salah setelah peninjauan jalan yang hendak dibangun," tambahnya.
Akhirun juga mengakui dipersidangan, dirinya cukup dekat dengan Rasuli dan kerap berkomunikasi. Ia juga mengatakan adanya proyek tersebut diketahui dari Rasuli.
"Memperkenalkan saya dengan Topan yakni Rasuli, sebelumnya saya sudah memiliki hubungan baik dengan Rasuli. Kami saling kenal sekitar tahun 2014-2016, saya memang selalu bertanya ke Rasuli karena ada UPT nya di sana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Akhirun juga mengatakan bahwa Rasuli mengetahui kinerjanya. Ia mengaku kerap membereskan jalan Nasional Batu Jomba yang sering longsor mengakibatkan kemacetan.
"Perusahaan selalu membantu jalan tersebut, sebanyak 2 pabrik di sana. Selain itu, untuk material tersedia di daerah tersebut," ucapnya.
Akhirun juga mengatakan jalan Sipiongot merupakan jalan yang jauh dari kata mulus, bahkan jalan tersebut terlambat akses jalan dan termasuk daerah terpencil.
"Saya tau wilayah itu terlambat akses jalan, daerah itu memang terisolir, hampir 30 tahun tidak pernah dilalui mulus dan masih terhambat sampai hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Akhirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabuapten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 Miliar dan jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 Miliar.
Akhirun dan Rayhan juga diadili dengan berkas pekara terpisah, atas perbuatan keduanya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Akhirun 2 tahun 6 bulan dan Rayhan 2 tahun penjara.
(dhm/dhm)











































