Aksi penjambretan dilakukan dua orang di Banda Aceh viral di media sosial. Pelaku membawa lari tas warga diciduk dalam hitungan jam.
Kejadian bermula saat korban Juni Eka Putra (35) datang ke Apotek Cinta Sehat tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman untuk membeli obat, Sabtu (31/1/2026) siang. Korban menaruh tas warna biru di kursi ruang tunggu.
Ketika sedang berada di apotek, datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dari motor dan setelah mengamati situasi beberapa detik langsung mengambil tas korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat mengejar namun pelaku berhasil kabur. Aksi penjambretan itu terekam kamera CCTV sehingga viral di media sosial. Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh.
"Kedua pelaku telah diamankan tadi malam, Ini merupakan perintah Kapolresta Banda Aceh untuk mengungkap setiap aksi kejahatan agar 1x24 jam telah ditindaklanjuti dan diungkap," kata Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi penjambretan itu diduga didalangi RAS (15) warga Banda Aceh. RAS berperan mengambil tas korban, sedangkan temannya IH (27) mengendarai motor.
RAS ditangkap tim gabungan Polsek dan Polresta di Desa Lambaro Skep, Banda Aceh setelah sekitar 10 jam dicari. Sementara IH diciduk dinihari tadi.
"Menurut keterangan dari IH alias Apek, barang bukti HP Merk Poco F7 milik korban telah digadai olehnya di warung kelontong seputaran Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motornya. Sementara uang korban Rp 500 ribu telah dipakainya," jelas Endang.
Endang menyebutkan, RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 dan saat ini diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Laporkan setiap kejahatan kepada kami ataupun melalui layanan Call Center 110, Insyaallah akan kami tindak lanjuti," ujar Endang.
(dhm/dhm)











































