Perjalanan Kasus Syalihin: Sindikat 214 Kg Ganja hingga Kabur Usai Sidang

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 29 Jan 2026 10:20 WIB
Foto: Ilustrasi. (Andhika/detik)
Deli Serdang -

Syalihin GP alias Lihin (40) kabur menggunakan sepeda motor usai menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Warga Aceh ini ternyata menjadi bagian dari sindikat peredaran ganja sebanyak 214 kilogram.

Selain Lihin, sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus narkotika itu juga telah ditangkap dan tengah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam. Lalu, seperti apa kasus yang menjerat Lihin ini hingga dia nekat kabur usai sidang? Berikut penjelasannya:

Dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Syalihin seperti dilihat detikSumut di laman SIPP PN Lubuk Pakam, berkas perkara Syalihin itu bernomor 1627/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Dalam dakwaannya dijelaskan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Syalihin bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Kamisin alias Icin, Tawardi, Padli, Sabri, Jaldi Agam, Irwansyah alias Iwan, dan Armada alias Mada.

Berkas para terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

Kasus ini bermula saat BNNP Sumut menerima informasi soal adanya ganja yang dibawa menggunakan mobil dari Kutacane menuju Medan. Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan.

Petugas BNNP pun dibagi menjadi beberapa tim. Tim 1 berangkat ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, sedangkan 1 tim lagi bersiaga di Medan untuk menangkap penerima ganja.

Mobil yang membawa ganja itu pun terdeteksi. Lalu, pada 20 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, tim mengamankan mobil yang membawa ganja tersebut.

Di dalam mobil itu ditemukan pelaku Kamisin alias Icin.

"Selanjutnya, dari dalam mobil tersebut telah ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram," demikian isi dakwaan JPU, seperti dikutip, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada 3 teman dari terdakwa Kamisin bernama Tawardi, Sabri, Padli yang mengawal Kamisin dengan menggunakan mobil.

Petugas pun langsung mencari para pelaku itu dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi penangkapan Kamisin.



Simak Video "Video: 8 Tahanan Polres Bangka yang Kabur Berhasil Ditangkap Lagi"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork