Peran 9 Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Medsos di Medan, Ada Ortu hingga Bidan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 15 Jan 2026 21:59 WIB
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus perdagangan bayi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan menangkap sembilan orang terkait sindikat perdagangan bayi lewat media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sembilan pelaku tersebut, terdiri dari orang tua bayi dan juga bidan.

Kesembilan pelaku tersebut, yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan otak pelaku perdagangan bayi ini adalah HD. HD memiliki asisten berinisial HT yang membantunya untuk menjual bayi tersebut melalui media sosial.

"Beberapa kali ibu rumah tangga ini (HD) melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala dalam mempublikasikannya ke media sosial. Alhasil, tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial, dengan bentuk mem-branding, menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun berjudul 'Takdir Hidup'," kata Calvijn saat konferensi, Kamis (15/1/2026).

Sementara J merupakan driver online yang biasa mengantar HD untuk menjualkan bayi tersebut. Selain itu, pelaku J juga mengetahui soal adanya perdagangan bayi yang dilakukan HD.

Lalu, tersangka BS merupakan seorang wanita hamil yang rencananya akan menjual bayinya kepada HD seharga Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, BS telah menerima uang sebesar Rp 3,5 juta.

BS diamankan saat berada di rumah kontrakan HD yang digerebek petugas kepolisian. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu teman laki-laki BS berinisial Z yang juga telah menerima uang hasil penjualan bayi itu.

"Nantinya pada saat si ibu (BS) melahirkan, bayinya akan dikuasai oleh tersangka HD. Terkait dengan tersangka BS, ada satu DPO yang sedang kita kejar, yang merupakan teman dekat laki-lakinya (BS), yang berdasarkan kesepakatan sudah menerima uang juga," jelasnya.

Kemudian, tersangka HR dan VL merupakan bidan yang turut terlibat dalam penjualan bayi tersebut. Bidan HR bertransaksi dengan orang tua bayi berusia 2 hari milik tersangka S dan K.



Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "


(fnr/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork