Pria Bunuh Menantu gegara Banting Pintu di Langkat Divonis 20 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 13 Jan 2026 10:00 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Langkat -

Seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Frandi Sembiring alias FS (27) tewas dibacok mertuanya, Gembira Surbakti (41). Dalam kasus ini, Gembira divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (13/1/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Gembira Surbakti terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Atas vonis ini, terdakwa Gembira Surbakti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, PT Medan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Stabat.

Merasa tak puas dengan putusan tersebut, Gembira kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, perjuangan Gembira kandas. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan kasasi Gembira.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Gembira Surbakti tersebut," demikian isi putusan kasasi tersebut.

Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun I Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai, 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Antara rumah korban dan pelaku bersebelahan.

Kejadian berawal saat terdakwa mengajak anaknya Rinalta Surbakti untuk menyemprot racun rumput ke ladang sekira pukul 06.00 WIB.

Sekira pukul 08.00 WIB, Rinalta sedang mempersiapkan alat-alat untuk menyemprot racun rumput tersebut. Saat mempersiapkan alat-alat itu, terdakwa dan saksi Rinalta mendengar korban membanting pintu rumahnya dengan suara yang kuat.

Akibatnya, terdakwa dan anaknya sampai terkejut. Terdakwa yang memang sudah sering cekcok dengan korban pun merasa tersinggung dengan perbuatan korban itu. Namun, terdakwa tetap melanjutkan pekerjaannya dan pergi ke ladang bersama anaknya.



Simak Video "Video: Alvi Pemutilasi Tiara Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana "


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork