Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 12 Jan 2026 11:01 WIB
Foto: Pelaku kasus uang palsu, Aril dan Hendra saat diamankan petugas kepolisian. (Foto: dok. Polsek Beringin)
Deli Serdang -

Polsek Beringin menangkap dua pria yang menjadi bagian sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, keduanya divonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Adapun kedua terdakwa adalah Aril Syahputra (20) dan Hendra (32). Berkas keduanya dilakukan secara terpisah.

"Menyatakan terdakwa Aril Syahputra telah terbukti secara sah dan turut serta mengedarkan uang palsu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/1/2026).

Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim untuk terdakwa Hendra. Selain penjara selama 3 tahun, keduanya juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa harus menjalani pidana pengganti, yakni 6 bulan penjara. Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan yang diminta jaksa.

Dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Mei 2025. Saat itu, terdakwa Aril bertemu dengan pelaku AK (belum tertangkap) di Dusun Perwira Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, tepatnya di rumah AK.

Saat itu, AK menawarkan kepada Aril untuk mengedarkan uang palsu. Jika Aril memberikan uang asli sebesar Rp 600.000 maka terdakwa Aril akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar atau dengan nominal Rp 1 juta.

"Terdakwa Aril Syahputra pun setuju," demikian isi dakwaan JPU.

Tiga hari kemudian, Aril diminta untuk datang ke rumah AK. Di rumah itu, Aril bertemu dengan terdakwa Hendra.

Saat itu, terdakwa Aril pun menyerahkan uang asli sebesar Rp 300.000 sesuai perjanjian awal kepada Hendra, dengan kesepakatan sisanya sebesar Rp 300.000 akan diberikan jika uang palsu yang diterima terdakwa Aril telah habis diedarkan. Uang palsu itu ternyata didapat Hendra dari dari pelaku JL (belum tertangkap).

Hendra pun memberikan yang palsu sebesar Rp 1 juga kepada Aril. Setelah mendapatkan uang itu, Aril pun mengedarkannya ke sejumlah daerah, seperti di Kecamatan Beringin, Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau.

Selang 3 hari kemudian, uang palsu yang diedarkan Aril pun habis. Alhasil, Aril kembali mendatangi AK dan meminta uang palsu lagi.



Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork