Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sidang vonis di kasus megakorupsi 1MBDB. Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan vonis 165 tahun ke Najib.
Meski divonis lebih dari 100 tahun, Najib hanya harus menjalani 15 tahun bui, dan membayar Rp 47 triliun. 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebelumnya didirikan oleh Najib pada tahun 2009 sebagai cara untuk mengelola kekayaan Malaysia.
Namun, skandal korupsi tercium dari proyek tersebut, Najib Razak sebagai orang nomor satu di Malaysia kala itu diduga ikut terlibat.
Tahun 2018 menjadi masa kelam buat Najib, setelah kalah pemilihan umum, kasusnya dengan 1MDB mulai dikorek oleh aparat hukum. Bahkan, harta Najib sempat disita karena ada kaitannya dengan skandal 1MDB.
Dikutip detikFinance, dalam catatan pemberitaan 2018 silam, ribuan perhiasan, ratusan tas tangan, jam tangan, dan kacamata hingga sejumlah besar uang tunai berbagai mata uang asing disita dari kediaman Najib.
Menurut laporan yang dilansir Reuters, waktu itu nilai total uang tunai dan barang mewah yang disita dari enam properti terkait Najib disebut mencapai angka 910 juta - 1,1 miliar Ringgit. Bila dikonversi ke rupiah, kala itu jumlahnya setara dengan Rp 3,1 - 3,8 triliun.
Barang-barang itu didapat dari penggeledahan di sedikitnya enam properti terkait Najib yang tersebar di berbagai wilayah Malaysia. Saking besarnya penggeledahan dilakukan, penghitungan barang sitaan dari Najib ini membutuhkan upaya ekstra. Penghitungan dilakukan selama sebulan, mulai dari 21 Mei hingga 25 Juni.
Sedikitnya ada delapan tim yang terdiri atas lebih dari 150 petugas dan pakar eksternal yang bekerja bersama untuk menghitung seluruh barang sitaan itu.
Apa saja yang disita? Pertama, Polisi Malaysia menyebut ada sejumlah besar uang tunai senilai 116,7 juta Ringgit atau sekitar Rp 408 miliar. Uang itu terdiri atas 26 mata uang berbeda.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(astj/astj)