Tampang 3 Provokator Pembakar Polsek di Madina, Begini Modus Pelaku

Tampang 3 Provokator Pembakar Polsek di Madina, Begini Modus Pelaku

M Ilham Pradila - detikSumut
Jumat, 26 Des 2025 16:04 WIB
Tampang 3 Provokator Pembakar Polsek di Madina, Begini Modus Pelaku
Foto: Tiga provokator pembakaran Polsek Muara Batang Gadis di Madina (Foto: dok. Polda Sumut)
Mandailing Natal -

Polisi menangkap tiga provokator pembakar Polsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina). Begini tampak ketiga pelaku saat berada di kantor polisi.

Dari foto yang diterima detikSumut, Jumat (26/12/2025) ketiga pelaku sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol. Ketiganya diapit oleh dua polisi provos.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menyebut identitas pelaku yakni KZ, W alias C, dan R alias C. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kombes Ferry, ketiga pelaku memanfaatkan emosi massa dan mengorganisasi warga untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

"Mengorganisasi dan menggerakkan massa dengan mendatangi kantor Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan unjuk rasa," kata Ferry.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, para tersangka memprovokasi massa hingga melakukan perusakan dan pembakaran kantor polisi serta kendaraan dinas.

"Mereka melakukan pelemparan dan perusakan terhadap bangunan Polsek Muara Batang Gadis, kemudian menyulut api dan membakar kendaraan dinas," ujarnya.

Setelah melakukan pembakaran para pelaku melarikan diri dan membaur bersama masyarakat guna mengantisipasi adanya tangkapan dari petugas kepolisian.

"Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan membaur dengan masyarakat untuk menghindari penangkapan petugas,"ujarnya

Akibat peristiwa tersebut, sembilan unit lahan dan bangunan hangus terbakar, terdiri atas satu unit kantor Polsek Muara Batang Gadis dan delapan unit rumah dinas. Selain itu, satu unit mobil patroli serta dua unit sepeda motor Honda Verza juga ikut terbakar.

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan berat pada fasilitas negara, mengganggu pelayanan kepolisian, serta membahayakan keselamatan anggota Polri dan masyarakat," jelas Ferry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads