Empat suruhan anggota Kodam I/BB Serka Holmes untuk menganiaya eks anggota TNI, Andreas Sianipar (44) menjalani persidangan. Keempatnya divonis hukuman yang berbeda, mulai dari 3 tahun hingga 10 tahun.
Adapun keempat pelaku itu adalah Faisal (45), M Fattah Idraji Harahap alias Aji (25), Ferian Azhar alias FA (45) dan Chrisjovan Situmorang (23). Berkas perkara keempat terdakwa dilakukan secara terpisah.
Dalam kasus ini, terdakwa Faisal divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Faisal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dilihat detikSumut di SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (24/12/2025).
Putusan yang sama juga dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa lainnya, yakni M Fattah Idraji alias Aji dan Ferian Azhar.
Untuk ketiga terdakwa ini, JPU awalnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terkait dengan vonis kepada ketiga terdakwa tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Hasil putusan hakim PT Medan dibacakan pada waktu yang berbeda di November 2025. Isinya, hakim menguatkan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk berkas ketiga terdakwa.
Atas putusan ini, JPU kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu saat ini masih berproses.
Sementara untuk terdakwa Chrisjovan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Hakim menilai Chrisjovan melanggar Pasal 333 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menyatakan terdakwa Chrisjovan Situmorang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja merampas kemerdekaan orang', sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," isi putusan hakim.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
(afb/afb)