Bapak-Anak Bunuh Tetangga di Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 23 Des 2025 11:08 WIB
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Deli Serdang -

Pria bernama Bakti Kaban (60) dan anaknya Alfredo Kaban (31) menikam tetangga mereka di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Matius Ginting (44) hingga tewas. Dalam kasus ini, keduanya divonis 13 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa I Bakti Kaban dan Terdakwa II Alfredo Kaban alias Edo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (23/12/2025).

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa menilai kedua terdakwa lebih dulu merencanakan pembunuhan tersebut sebagaimana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim tersebut, JPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, putusan banding itu menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 780/Pid.B/2025/PN Lbp tanggal 3 Oktober 2025 atas nama Terdakwa I Bakti Kaban dan Terdakwa II Alfredo Kaban alias Edo yang dimintakan banding tersebut," isi putusan banding tersebut.

Atas putusan banding ini, JPU pun mengajukan kasasi. Saat ini, kasasi tersebut masih berproses.

Dalam dakwaan kedua JPU dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1) di depan Gereja GBKP Suka Maju Jalan Bandar Meriah, Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal. Sebelum kejadian tersebut, antara terdakwa Alfredo dan korban memang sudah sering berselisih paham.

Bahkan, saat berpapasan, korban sering mengancam akan memukuli keluarga Bakti Kaban.

Lalu, pada Jumat sekira pukul 18.00 WIB itu, terdakwa Bakti sedang berada di dalam rumah mereka di Desa Sukamaju. Kemudian, Alfredo membawa anaknya yang terus menangis mencari Bakti, yang merupakan kakeknya.

Keluarga terdakwa yang berada di rumah itu lalu menyampaikan bahwa terdakwa Bakti berada di warung kopi. Alhasil, Alfredo Kaban dan anaknya pergi ke warung kopi menemui Bakti.



Simak Video "Video: Motif dan Hal-hal yang Memberatkan Hukuman 3 TNI Pembunuh Kacab Bank"


(fnr/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork